Tidak semua perusahaan dibentuk dengan berbadan hukum. Dan kali ini Howie akan menjelaskan tentang perbedaan antara badan hukum dan badan usaha sehingga kita bisa lebih mengerti tentang hak dan tanggung jawab dari perusahaan yang dibentuk.
Badan Hukum
Ketika suatu perusahan berbentuk badan hukum, maka perusahaan tersebut telah menjadi subjek hukum (disamping dengan perorangan). Bentuk dari perusahaan ini adalah Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Koperasi, BUMN atau bentuk lainnya yang disahkan oleh Kementrian Hukum dan HAM melalui SK Kemenkunham dan diumumkan dalam berita negara.
Perusahaan berbadan hukum dapat menuntut dan dituntut oleh subjek hukum lainnya serta memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan dari pemegang saham dan kekayaan dari para pendirinya. Jadi apabila perusahaan tersebut bangkrut, maka pengadilan hanya akan menyita harta dari perusahaan saja, tanpa mempengaruhi kekayaan dari para pemegang saham dan para pendirinya.
Badan Usaha
Bentuk lain dari perusahaan adalah badan usaha yang bukan badan hukum. Subjek hukum dari perusahaan ini adalah orang – orang yang menjadi pemilik dan pengurus dari perusahaan. Contoh dari badan usaha adalah Unit Dagang (UD), PD, CV, dan Firma.
Jadi kalau sampai perusahaan tersebut merugi, maka seluruh pengurus bertanggung jawab secara renteng sampai dengan harta pribadinya.
…
Di luar badan usaha dan badan hukum, terdapat bentuk usaha perorangan yang tidak membentuk jenis usaha tertentu. Misalnya saja usaha catering yang termasuk dalam UKM. (Baca juga : Apa itu UKM?)
Namun, untuk menghindari kebangkrutan maka perusahaan dapat menerapkan model bisnis canvas untuk mengembangkan bisnis agar lebih kompetitif. Semoga bermanfaat.