“Apa itu UKM, UMKM, Bisnis Online dan Start Up?” Sobat Howie tentu telah mengira – ngira dari judul artikel kali ini. Howie akan sedikit membahas sedikit lebih dalam di bidang bisnis. Dengan memahami kriteria dari masing – masing istilah, Howie berharap sobat dapat menggunakan masing – masing istilah pada saat dan waktu yang tepat. Dengan begitu sobat Howie tentunya akan terlihat lebih smart bagi lawan bicara.
Tidak dapat dipungkiri bahwa UKM/UMKM ternyata memiliki peran yang besar bagi perekonomian di Indonesia. Terbukti bahwa ketika Indonesia diterpa krisis moneter pada tahun 1997 – 1998, di saat satu persatu perusahaan besar tumbang, bisnis UKM/UMKM justru tak goyah dan malah menjadi tulang punggung perekonomian negara Indonesia di kala itu.
Meski begitu ternyata tak banyak yang mengetahui apa itu UKM? Apa yang membedakan dengan UMKM? Bahkan ada yang menyebut UKM dan Startup itu sama padahal jauh berbeda. Tidak perlu lebih lama lagi, mari kita simak pembahasan berikut :
Baca juga : √ Peluang Bisnis Tanpa Modal / Tanpa Resiko Untuk Anak Muda – 2018
Apa itu UKM? Apa itu UMKM?
UKM, singkatan dari “Usaha Kecil dan Menengah”, adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih sebanyak – banyaknya 200 juta. Kekayaan tersebut tidak termasuk ke dalam tanah dan bangunan tentunya. Dan yang paling penting, usaha tersebut berdiri sendiri, tidak termasuk ke dalam suatu grup usaha yang lebih besar.
Berdasarkan Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 (hayo siapa presiden kita pada waktu itu?), pengertian Usaha Kecil adalah “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk menjaganya dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Lalu apa bedanya dengan UMKM? UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Jadi bisa dibilang bahwa UKM dan UMKM adalah suatu istilah yang hampir sangat mirip. Lalu kenapa muncul istilah UMKM? UMKM sendiri merupakan penyempurnaan dari UKM. Hal ini dilegitimasi dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Nah, supaya sobat tidak bingung, maka berikutnya Howie akan menggunakan UKM/UMKM karena sebenarnya keduanya memiliki pengertian yang hampir mirip. Pengertian UKM/UMKM memiliki klasifikasi lebih lanjut yang dipisahkan berdasarkan kriteria aset dan omset yang dimiliki. Ini dia klasifikasinya :
Dari tabel di atas merupakan simplifikasi mengenai kategori ukm/umkm dengan penjelasan lebih lengkap sebagai berikut :
-
Usaha Mikro
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Kriteria dari usaha mikro adalah memiliki aset dengan nilai maksimal Rp 50 Juta dan omset maksimal Rp 300 juta rupiah.
-
Usaha Kecil
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. Kriteria dari usaha kecil adalah memiliki aset yang bernilai di antara Rp 50 juta – Rp 500 juta dan ber-omset Rp 300 juta – Rp 2,5 Miliar rupiah.
-
Usaha Menengah
Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Kriteria dari usaha menengah adalah memiliki aset senilai Rp 500 juta – Rp 10 Miliar dan omset-nya senilai Rp 2,5 Miliar – Rp 50 Miliar rupiah.
NB. Perlu sobat Howie pahami bahwa maksud dari omset pada kategori UKM/UMKM di atas itu dihitungnya per tahun ya. bukan per bulan. apalagi per hari. hehe. Bahkan kalau dihitung per jam itu jatuhnya udah “USAHA BESAR” nanti 🙂
Kriteria UKM/UMKM di Indonesia
- Livelihood Activities, merupakan Usaha Kecil Menengah yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contohnya adalah pedagang kaki lima.
- Micro Enterprise, merupakan Usaha Kecil Menengah yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan.
- Small Dynamic Enterprise, merupakan Usaha Kecil Menengah yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor.
- Fast Moving Enterprise, merupakam Usaha Kecil Menengah yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB).
Baca juga : 6 Ide Bisnis Dalam Dunia Musik Jaman Now | Paling Potensial
Baca juga : 7 Cara Memulai Bisnis Jilbab Produksi Sendiri Dengan Strategi Pemasaran Jitu
Apa itu Bisnis Online?
Apa itu Bisnis Online? Bisnis online adalah segala jenis kegiatan bisnis yang dilakukan secara online (melalui internet). Setiap pelaku usaha yang sebagian aktivitasnya ataupun semua aktivitas bisnisnya dilakukan melalui internet, bisa dikatakan mereka menjalankan bisnis online.
Aktivitas bisnis online ini bisa meliputi kegiatan jual beli online, maupun menyediakan jasa secara online, dan banyak jenis bisnis lainnya yang bisa kita temukan di online di berbagai bidang industri.
Intinya, jika Anda memiliki suatu ide bisnis maupun produk, baik unik ataupun eksisting, sobat Howie bisa langsung memulai menjualnya lewat internet. atau bisnis online bisa saja sesederhana mengubah metode tradisional penjualan produkmu yang telah ada sekarang menjadi metode online. Artinya, semua orang bisa saja memulai bisnis online.
Dan kalau Howie boleh bilang, sebetulnya ini sama halnya seperti kita melakukan transaksi jual beli secara tradisional, namun kantor atau toko sobat berada di web online. Jadi penting juga untuk kita harus memutuskan mau dibikin seperti apa tampilan website bisnis kita ke depannya.
Apa itu Start Up?
Dikutip dari Forbes dan Investopedia, start up dapat diartikan sebagai perusahaan muda yang baru saja didirikan dan mulai berkembang. Perusahaan start up biasanya masih berukuran kecil dan awalnya dibiayai dan dioperasikan oleh segelintir pendiri atau mungkin malah seorang individu saja. Perusahaan-perusahaan ini menawarkan produk atau layanan yang saat ini tidak ditawarkan di tempat lain di pasar atau yang diyakini pendiri akan memberikan solusi atas masalah yang saat ini lumrah terjadi di masyarakat. Selain itu, solusi yang ditawarkan diyakini pendirinya juga dapat mengganti cara lama dengan cara baru yang lebih baik dari segi operasional dan finansial.
Startup adalah perusahaan yang bekerja untuk memecahkan masalah di mana solusinya masih belum jelas dan kesuksesan belum terjamin.
~Neil Blumenthal~
Namun banyak juga ahli yang menjelaskan bahwa apa itu Start Up? secara lebih jauh sesuai dengan keadaan saat ini, yaitu sebuah bisnis yang secara keseluruhan aktivitas usahanya memanfaatkan teknologi, terutama internet. Bahkan para konsumennya pun diharuskan untuk mengunakan teknologi agar bisa menikmati layanan perusahaan Start Up. Hal inilah yang menjadi perbedaan utama di antara apa itu UKM/UMKM dan apa itu Start Up. Yup! Penggunaan Internet!
Start Up sebenarnya sudah mulai berkembang di dunia persilatan, eh dunia bisnis, terutama sejak akhir tahun 1990an yang kemudian kita kenal dengan istilah dot-com bubble, dimana bermunculan perusahaan-perusahaan yang berbasis model bisnisnya menggunakan teknologi. Hingga saat ini Start Up masih dikatakan sebagai sebuah bisnis rintisan yang masih menentukan model bisnis.
Perbedaan lain yang sangat mendasar dari sebuah Perusahaan Start Up adalah produk atau jasa yang dihasilkan berupa produk digital, dan bukanlah produk nyata yang bisa Anda pegang dan sentuh. Sebagian besar perusahaan Start Up merupakan perusahaan yang baru berdiri dan masih mencari-cari pasar yang tepat dalam pengembangan bisnis mereka.
Di Indonesia sendiri, Perusahaan Start Up besar yang bermunculan dan dapat dikatakan sukses sangat spesifik. Rata-rata Start Up yang sudah sukses adalah Start Up yang bergerak pada bidang Marketplace, e-Commerce, transportasi, dan website online booking, sedangkan yang lainnya masih mencari jati diri.
Peran UKM/UMKM, Bisnis Online dan Start Up Terhadap Perekonomian Indonesia
Mungkin peran Start Up saat ini belum begitu dirasakan oleh Negara Indonesia. Namun berbeda dengan UKM/UMKM yang sudah berdiri sejak lama di pangkuan ibu pertiwi. Apa lagi, UKM/UMKM merupakan satu-satunya penggerak ekonomi Indonesia ketika terjadi krisis moneter 1997 – 1998 yang menerpa Indonesia dan seluruh negara di dunia kala itu.
Baca juga : Bisnis Model Canvas – 9 Langkah untuk Memaksimalkan Keuntungan
Kala itu, UKM/UKM bisa berdiri kokoh dari terjangan krisis meskipun pada akhirnya pertumbuhan UKM hingga saat ini tidak secepat sebelum terjadinya krisis moneter yang menyerang Indonesia pada saat itu.
Tidak hanya menjadi penopang saat krisis, ternyata menurut World Bank, UKM di Indonesia juga menjadi sumber penghidupan bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Hal itu dibuktikan juga oleh data BPS tahun 2014, UKM yang konsentrasi ekonominya pada bidang pangan, tekstil, pertanian, dan kayu menyumbang PDB (Produk Domestik Bruto) sekitar 50%.
Sedangkan peran Start Up belum begitu terlihat bagi Indonesia. Karena masih cukup banyak Start Up yang hanya mampu berdiri tidak lebih dari dua tahun. Bahkan banyak juga Start Up yang hanya muncul di permukaan selama enam bulan dan setelah itu mereka terkubur kembali.
Hanya sebagian kecil dari Perusahaan Start Up tersebut yang perannya sudah bisa dirasakan oleh masyarakat dan pemerintah Indonesia. Seperti berkurangnya jumlah pengangguran akibat dari bertumbuhnya Start Up di bidang transportasi seperti Gojek dan Grab atau dari bidang marketplace seperti Tokopedia dan Bukalapak.
Setelah membahas mengenai apa itu UKM/UMKM, apa itu Start Up, dan Bagaimana peran UKM dan Start Up di Indonesia, kita bisa mendapatkan jawaban perbedaan UKM dan Start Up yang selama ini membingungkan banyak orang. Semoga ulasan kecil ini bisa membantu sobat Howie untuk menjadi pengusaha, baik itu pengusaha UKM maupun pengusaha Start Up.